Secara etimologis perkawinan dalam Bahasa Arab
berarti nikah atau zawa. Sedangkan secara terminologis perkawinan yaitu akad
yang membolehkan terjadinya istimta(persetubuhan) dengan seorang wanita, selama
wanita tersebut bukan dengan wanita yang diharamkan baik dengan sebab keturunan
atau seperti sebab susuan. Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pegawai negeri sipil adalah unsur aparatur Negara,
abdi Negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi
masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang
demikian itu, maka kehidupan pegawai negeri sipil harus ditunjang oleh
kehidupan berkeluarga yang serasi, sehingga setiap pegawai negeri sipil dalam
melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam
keluarganya.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dapat
disimpulkan bahwa sehubungan dengan contoh dan keteladanan yang harus diberikan
oleh pegawai negeri sipil kepada bawahan dan masyarakat, maka kepada pegawai
negeri sipil dibebankan ketentuan disiplin yang tinggi. Untuk melakukan
perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil harus memperoleh izin terlebih
dahulu dari pejabat yang bersangkutan. Pegawai negeri sipil pria yang akan
beristri lebih dari seorang dan pegawai negeri sipil wanita yang akan menjadi
istri kedua/ ketiga/ keempat dari seorang yang bukan pegawai negeri sipil
diharuskan memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
Demikian juga pegawai negeri sipil yang akan
melakukan perceraian harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
Sedangkan pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ ketiga/ keempat dari pegawai negeri sipil. Ketentuan berupa keharusan
memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat bagi perkawinan dan perceraian
pegawai negeri sipil ersebut tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
lembaga perkawinan dan perceraian itu sendiri.
0 komentar:
Post a Comment