A. Pengertian
Pemberhentian berarti pemutusan hubungan kerja
antara karyawan dengan suatu badan usaha atau pemerintah. Hal ini terjadi
karena keinginan karyawan, keinginan badan usaha/pemerintah atas keinginan
bersama.
Pegawai adalah seseorang yang bekerja pada suatu kesatuan
organisasi, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Pemberhentian
pegawai adalah pemutusan hubungan kerja, baik untuk sementara maupun untuk
selamanya yang dilakukan oleh perusahaan atas permintaan pegawai atau karena
kehendak pihak perusahaan.
B.
Pemberhentian PNS
Pemberhentian
PNS dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemberhentian sebagai PNS dan
pemberhentian dari Jabatan Negeri.
Pemberhentian
sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan pegawai yang bersangkutan
kehilangan statusnya sebagai PNS.
Sedangkan pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang
mengakibatkan pegawai yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suaatu satuan
organisasi, tetapi berstatus PNS.
C. Pensiun
Pensiun
merupakan upaya untuk memberikan penghasilan kepada pegawai yang telah setia
mengadi dan berjasa pada negara. Hak pensiun tak terbatas pada pegawi saja
tetapi diberikan pula pada janda/dudanya atau anaknya yang berusia di bawah 25
tahun.
Undang-undang
mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa
kerjatertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah
55 tahun atauseseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan
dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya
sudah mencapai 50 tahundengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
D. Pegawai
yang Harus Dipensiunkan
1. Yang sudah tua
2. Yang cacat
3. Yang tidak dapat bekerja, dalam jabatan
apapun karena sakit
4. Yang diremajakan
5. Yang diganti
E. Tujuan
Pensiun
1. Memberikan perangsang kerja pada
pegawai
2. Meningkatkan rasa kesetiaan/loyalitas
pegawai
3. Memberikan ketenangan kerja kepada
pegawai tersebut maupun keluarganya.
Diposkan oleh Anih
Kuraesin di 17.51
0 komentar:
Post a Comment