A.
Ruang Lingkup
Kearsipan
Setiap organisasi, baik organisasi yang
berorientasi pada keuntungan (profite motive) maupun organisasi yang
tidak berorientasi pada keuntungan (non profite motive) dapat dipastikan
mempunyai suatu unit khusus yang bertugas dalam bidang administrasi. Dengan
kata lain setiap organisasi pasti pasti memerlukan suatu unit yang mengelola
segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan administrasi. Kegiatan
administrasi merupakan kegiatan yang cakupannya lua. Biasanya segala kegiatan
administrasi diolah suatu unit tersendiri yang disebut Bagian Administrasi,
Tata Usaha, Sekretariat, kantor, dan bagian lainnya.
B.
Pengertian
Arsip
Arsip berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari
kata arche, kemudian berubah menjadi archea dan selanjutnya mengalami perubahan
kembali menjadi archeon. Archea artinya dokumen atau catatan mengenai
permasalahan. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan arsip, berikut beberapa
kutipan pengertian arsip ;
a.
Menurut
undang-undang nomor 7 tahun 1971, arsip adalah naskah - naskah yang dibuat dan diterima oleh
lembaga-lembaga dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik
dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksaan kegiatan
pemerintahan.
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
badan-badan swasta atau perseorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
b.
Menurut Drs. The Liang Gie dalam bukunya
Administrasi Perkantoran Modern, Arsip adalah suatu kegunaan agar setiap kali
diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.
c.
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, arsip
adalah simpanan surat-surat penting. Menurut pengertian tersebut, tidak semua
surat dikatakn arsip. Surat dapat dikatakan arsip apabila memenuhi persyaratan
berikut :
Surat tersebut harus masih mempunyai
kepentingan (bagi lembaga, organisasi, instansi, perseorangan) baik untuk masa
kini maupun masa yang akan datang, dan surat tersebut, karena masih mempunyai
nilai kepentingan harus disimpan dengan mempergunakan suatu sistem tertentu
sehingga dengan mudah dan cepat ditemukan apabila sewaktu-waktu diperlukan
kembali.
d.
Sedangkan menurut Kamus Administrasi
Perkantoran arsip adalah kumpulan dokumen yang disimpan secara teratur
berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat
cepat ditemukan kembali. Menurut pengertian tersebut, dokumen yang selanjutnya
disebut arsip harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
-
Dokumen tersebut harus mempunyai kegunaan,
-
Dokumen tersebut harus disimpan secara teratur
dan berencana, dan
-
Dokumen tersebut dapat ditemukan dengan mudah
dan cepat apabila diperlukan kembali.
Dari beberapa
definisi tersebut, arsip dibedakan menurut fungsinya menjadi dua golongan,
yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang
dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan
administrasi negara. Arsip dinamis juga berarti informasi terekam, termasuk
data dalam sistem komputer, yang yang dibuat atau diterima oleh organisasi
dalam melakukan aktivitasnya.
Sedangkan arsip
statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaran
sehari-hari administrasi negara.
C.
Arti Penting
Arsip
Dalam kegiatan
berorganisasi, kebutuhan akan informasi merupakan kebutuhan yang sangat
mendasar. Salah satu sumber informasi adalah arsip.
Dari penjelasan
diatas dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa fungsi arsip, yaitu: Arsip
sebagi sumber ingatan atau memori. Arsip yang disimpan merupakan bank data yang
dapat dijadikan rujukan pencarian informasi apabila diperlukan. Dengan demikian
kita bisa mengingat atau menemukan kembali informasi-informasi yang terekam
dalam arsip tersebut.
Sebagai bahan
pengambil keputusan, Pihak manajemen dalam kegiatannya tentunya memerlukan
berbagai data atau informasi yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan.
Sebagai bukti
atau legalitas. Arsip yang dimiliki organisasi memiliki fungsi sebagai
pendukung legalitas atau bukti-bukti apabila diperlukan.
Sebagai rujukan
historis. Arsip yang merekam informasi masa lalu dan menyediakan informasi
untuk masa yang akan datang.
D.
Jenis-Jenis
Arsip
Pengelolaan arsip memegang peranan penting bagi
jalannya suatu organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat
ingatan organisasi, yang dapat bermanfaat untuk bahan penelitian, pengambilan
keputusan, atau penyusunan program pengembangan dari orgsnisasi yang
bersangkutan.
Bentuk arsip bisa beragam, tidak hanya berupa
lembaran dan tulisan seperti yang kerap dianggap oleh kebanyakan orang. Namun,
dalam sebagian besar kantor, arsip memang terutama berupa surat atau dokumen
berbentuk lembaran kertas bertulisan. Kita dapat membedakan beberapa jenis
arsip ;
1.
Arsip Menurut Subyek atau Isinya
Menurut subyek atau isinya, arsip dapat
dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
-
Arsip Kepegawaian, Contoh ; data riwayat hidup
pegawai, surat lamaran, surat pengangkatan pegawai, rekaman presensi, dan
sebagainya.
-
Arsip Keuangan, Contoh ; laporan keuangan,
bukti pembayaran, daftar gaji, bukti pembelian, surat perintah membayar.
-
Arsip Pemasaran, Contoh ; surat penawaran,
surat pesanan, surat perjanjian penjualan, daftar pelanggan, daftar harga, dan
sebagainya.
-
Arsip pendidikan, Contoh ; kurikulum, satuan
pelajaran, daftar hadir siswa, rapor, transkrip mahasiswa, dan sebagainya.
2.
Arsip Menurut Bentuk dan Wujud Fisik
Penggolongan ini lebih didasarkan pada tampilan
fisik media yang digunakan dalam merekem informasi. Menurut bentuk dan wujud
fisiknya arsip dapat dibedakan menjadi;
-
Surat, contoh; naskah perjanjian/kontrak, akte
pendirian perusahaan, surat keputusan, notulen rapat, berita acara, laporan,
tabel, dan sebagainya.
-
Pita rekaman
-
Mikrofilm
-
Disket
-
Compact Disc (CD)
-
Flasdisk
3.
Arsip Menurut Nilai atau Kegunaannya
Penggolongan arsip lebih didasarkan pada nilai
dan kegunaannya. Dalam penggolongan ini ada bermacam-macam arsip, yaitu:
-
Arsip bernilai informasi, contoh; pengumuman,
pemberitahuan, undangan, dan sebagainya.
-
Arsip bernilai Administrasi, contoh;
ketentuan-ketentuan organisasi, surat keputusan, prosedur kerja, uraian tugas
pegawai, dan sebaginya.
-
Arsip bernilai hukum, contoh; akte pendirian
perusahaan, akte kelahiran, akte perkawinan, surat perjanjian, surat kuasa,
putusan peradilan, dan sebagainya.
-
Arsip bernilai ilmiah, contoh; hasil penelitian
-
Arsip bernilai keuangan, contoh; kuitansi, bon
penjualan, laporan keuangan, dan sebagainya.
-
Arsip bernilai pendidikan, contoh; karya ilmiah
para ahli, kurikulum, satuan pelajaran, program pengajaran, dan sebagainya.
-
Arsip bernilai sejarah, contohnya: laporan
tahunan, notulen rapat, dan gambar foto dan peristiwa
4.
Arsip Menurut Kepentingannya
Penggolongan lebih berdasarkan pada sifat
kepentingannya atau urgensinya, dalam penggolongan ini ada beberapa macam
arsip, yaitu;
-
Arsip tidak berguna (non sensial), contoh;
surat undangan, memo, dan sebagainya.
-
Arsip berguna, contoh; presensi pegawai, surat
permoohonan cuti, surat pesanan barang, dan sebagainya.
-
Arsip penting, contoh; surat kepentingan,
daftar riwayat hidup pegawai, laporan keuangan, buku kas, daftar gaji, dan
sebagainya.
-
Arsip vital, contoh; akte pendirian perusahaan,
buku induk pegawai, sertifikat tanah/bangunan, ijasah, dan sebagainya.
5.
Arsip Menurut Fungsinya
Penggolongan ini lebih berdasarkan fungsi arsip
dalam mendukung kegiatan organisasi. Dalam penggolongan ini ada dua jenis
arsip, yaitu;
-
Arsip Dinamis yaitu arsip yang masih
dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
-
Arsip Statis yaitu arsipyang sudah tidak
dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
6.
Arsip Menurut Tempat/Tingkat Pengelolaannya
Penggolongan ini berdasarkan pada tempat atau
tingkat pengelolaanya, dan sekaligus yang bertanggung jawab. Dalam penggolongan
ini arsip dapat dibedakan menjadi;
-
Arsip pusat, arsip yang disimpan secara
sentralisasi atau berada di pusat organisasi. Berkaitan dengan lembaga
pemerintah; Arnas Pusat di Jakarta.
-
Arsip Unit, arsip yang berada di unit-unit
dalam organisasi. Berkaitan dengan lembaga pemerintah; Arnas Daerah di Ibukota
Propinsi.
7.
Arsip Menurut Keasliannya
Penggolongan ini berdasarkan pada tingkat
keaslian suatu arsip atau dokumen. Dalam penggolongan ini arsip dapat
dibedakan;
-
Arsip Asli, yaitu dokumen yang langsung terkena
hentaka mesin ketik, cetakan printer, dengan tandatangan dan legalisasi yang
asli, yang merupakan dokumen utama.
-
Arsip Tembusan, yaitu dokumen kedua, ketiga dan
setrusnya, yang dalam proses pembuatannya bersama dengan dokumen asli, tetapi
ditujukan pada pihak lain setelah penerima dokumen asli.
-
Arsip Salinan, yaitu dokumen yang proses
pembuatannya tidak bersama dengan dokumen asli, tetapi memiliki kesesuaian
dengan dokumen asli.
-
Arsip Petikan, yaitu dokumen yang berisi bagian
dari suatu dokumen asli.
8.
Arsip Menurut Kekuatan Hukum
Penggolongan ini berdasarkan pada legalitas
yang dilihat dari sisi hukum. Dari segi hukum arsip dibedakan menjadi dua
macam, yaitu
-
Arsip Otentik, adalah arsip yang diatasnya
terdapat tanda tangan asli dengan tinta (bukan foto copy atau film) sebagai
tanda keabsahan dari isi arsip bersangkutan. Arsip otentik dapat dipergunakan
sebagai bukti hukum yang sah.
-
Arsip Tidak Otentik adalah arsip yang diatasnya
tidak terdapat tanda tangan asli dengan tinta. Arsip ini berupa fotokopi, film,
mikrofilm, hasil print komputer dan lain sebagainya.
E.
Ruang Lingkup
Arsip
Ruang lingkup
kegiatan kegiatan kearsipan adalah:
1.
Penciptaan dan penerimaan warkat
2.
Pengumpulan dan penerimaan warkat
3.
Pengendalian warkat
4.
Pemeliharaan dan perawatan warkat/arsip
5.
Penyimpanan warkat/arsip
6.
Pemusnahan arsip
F.
Nilai Guna
Arsip
Nilai guna
arsip menurut para ahli:
1.
Menurut The Liang Gie, nilai guna arsip adalah:
a.
Nilai Kegunaan Administrasi
Seorang pimpinan hendaknya dapat mengurus atau
menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi dengan sebaik-baiknya serta
membuat keputusan dengan tepat. Untuk dapat membuat keputusan dengan tepat
perlu adanya catatan-catatan atas peristiwa yang telah terjadi. Dengan
tersedianya warkat yang diperlukan untuk menyelesaikan sesuatu persoalan,
berarti warkat tersebut dapat mempunyai nilai kegunaan administrasi.
b.
Nilai Kegunaan Hukum
Apabila timbul persoalan dan perlu diselesaikan
menurut hukum maka sesuatu warkat dapat pula digunakan sebagai bahan pembuktian
hukum.
c.
Nilai Kegunaan Keuangan
Warkat mempunyai nilai kegunaan keuangan
apabila sesuatu warkat itu dapat menimbulkan akibat atau menyangkut keuangan.
d.
Nilai Kegunaan Haluan Organisasi
Sesuatu warkat dapat berguna sebagai landasan
untuk mengambil kebijakan atau haluan sesuatu organisasi dalam mencapai
tujuannya.
e.
Nilai Kegunaan Organisasi
Sesuatu warkat dapat pula digunakan untuk dasar
pelaksanaan suatu pekerjaan.
f.
Nilai Kegunaan Sejarah
Warkat dapat pula berguna sebagai bahan sejarah
karena warkat dapat menerangkan peristiwa yang terjadi pada masa lampau.
g.
Nilai Kegunaan Penelitian
Warkat dapat berguna sebagai bahan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan lebih lanjut atau bahan penelitian.
h.
Nilai Kegunaan Penerangan
Warkat dapat berguna sebagai bahan untuk
memberikan penerangan kepada khalayak ramai
2.
Menurut Ensiklopedia Administrasi
Pada pokoknya
sesuatu warkat mempunyai empat macam kegunaan:
a.
Guna informatif, yakni memberikan sesuatu
keterangan tentang sesuatu hal atau
peristiwa
b.
Guna yuridis, yakni menjadi bahan pembuktian
dalam sesuatu proses
c.
Guna historis, yakni menggambarkan keadaan atau
peristiwa pada masa yang lampau agar tidak terlupakan sepanjang masa sebagai
peristiwa sejarah
d.
Guna ilmiah, yakni sebagai catatan hasil-hasil
pemikiran seseorang sarjana atau penemuan-penemuan sesuatu eksperimen ilmiah.
3.
Menurut Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditinjau dari kepentingan penggunaan arsip maka
nilai guna arsip didasarkan pada kegunaan nilai guna primer dan nilai guna
sekunder.
a.
Nilai Guna Primer
Nilai guna primer, yaitu arsip yang didasarkan
pada kegunaan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga/instansi pencipta arsip.
Nilai guna primer meliputi:
1)
Nilai guna administrasi, yaitu nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan bagi pelaksanaan
tugas dan fungsi lembaga atau instansi pencipta arsip.
2)
Nilai guna hukum, yaitu mempunyai nilai guna
hukum apabila berisikan bukti-bukti yang mempunyai kekuasaan hukum atas hak dan
kewajiban warga negara dan pemerintah.
3)
Nilai guna keuangan, yaitu yang mempunyai nilai
guna keuangan, berisi segala hal ihwal yang menyangkut keuangan.
4)
Nilai guna ilmiah dan teknologi, yaitu bernilai
guna ilmiah dan teknologi mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai akibat
hasil penelitian murni atau terapan.
b.
Nilai Guna Sekunder.
Nilai guna sekunder, yaitu arsip yang mempunyai
pengertian atau sebagai tolak ukur apakah berkas, data atau dokumen itu
bernilai bagi kepentingan Negara dan ilmu pengetahuan di kemudian hari. Nilai
guna sekunder meliputi:
1)
Nilai guna pembuktian, yaitu apabila mengandung
fakta dan keterangan yang dapat digunakan untk menjelaskan tentang bagaimana
instansi itu diciptakan, dikembangkan, diatur fungsi dan kegiatannya.
2)
Nilai guna informasional, yaitu arsip yang
mempunyai nilai guna informasional
ditentukan oleh isi atau informasi yang terkandung dalam arsip itu bagi
kegunaan berbagai kepentingan penelitian dan kesejarahan tanpa dikaitkan dengan
lembaga atau instansi penciptanya, seperti mengenai orang, tempat, benda,
fenomena, masalah dan sejenisnya.
G.
Pengelolaan
Arsip Dalam Manajemen Kearsipan
Dengan semakin berkembangnya aktivitas suatu
organisasi maka berkembang pula jumlah berkas yang ada dalam instansi tersebut.
Berkas-berkas tersebut yang kita kenal dengan dokumen/rekord/arsip.
Untuk mengelola dokumen/arsip yang ada pada
suatu kantor diperlukan suatu metode/cara pengelolaan arsip, yang sering
dikenal dengan kata kearsipan (records management), yang selanjutnya dalam
bahasa indonesia dikenal dengan manajemenkearsipan.
Manajemen Kearsipan (Record Management) adalah
seni pengendalian dokumen berupa pengendalian penggunaannya, pemeliharaan,
perlindungan serta penyimpanan arsip. Pengendalian arsip dengan perencanaan
pembuatan, pemeliharaan sesuai dengan kepentingan arsip, pemberian jasa
pemeliharaan bagi yang membutuhkan arsip, selanjutnya pemilihan arsip yang
perlu dimusnahkan ataupun dilestarikan.
Atau dengan kata lain semua pekerjaan atau
kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan arsip disebut Manajemen Kearsipan.
Dengan lengkap dapat dikatakan bahwa
Manajemen Kearsipan adalah pekerjaan pengurusan
arsip yang meliputi pencatatan, pengendalian, dan pendistribusian, penyimpanan,
pemeliharaan, pengawasan, pemindahan dan pemusnahan. Jadi, pekerjaan tersebut
meliputi siklus “kehidupan” dokumen sejak lahir sampai mati.
-Edited
by: ne-
0 komentar:
Post a Comment