Dalam
Daftar Urut Kepangkatan
tidak boleh ada
2 (dua) nama
Pegawai Negeri Sipil yang
sama nomor urutnya, maka
untuk menentukan nomor urut
yang tepat dalam
satu Daftar Urut
Kepangkatan diadakan ukuran
secara berturut-turut sebagai berikut:
ü
Pangkat
ü
Jabatan
ü
Masa
Kerja
ü
Latihan
Jabatan
ü
Pendidikan
ü
Usia
Berikut ini penjelasan dari
pembuatan nomor urut pada daftar urut kepangkatan diatas.
ü Pangkat
Pegawai
Negeri Sipil yang
berpangkat lebih tinggi,
dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila ada dua orang atau
lebih Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat sama, umpamanya Pembina
Tingkat I golongan
ruang IV/b, maka
dari antara mereka yang lebih
tua dalam pangkat
tersebut dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
ü Jabatan
·
Apabila ada
dua orang atau
lebih Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat sama
dan diangkat dalam pangkat
itu dalam waktu
yang sama pula, maka
dari antara mereka
yang memangku jabatan yang lebih
tinggi dicantumkan dalam
nomor urut yang
lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
·
Apabila tingkat
jabatan sama juga,
maka dari antara
mereka yang lebih
dahulu diangkat dalam jabatan
yang sama tingkatnya
itu, dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih
tinggi dalam Daftar Urut
Kepangkatan.
·
Tingkat jabatan
sebagai dasar penyusunan
Daftar Urut Kepangkatan, adalah : (a) Jabatan
struktural adalah sebagai
tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor
15 Tahun 1977
dengan segala tambahan
dan perubahannya.
ü Masa Kerja
·
Apabila ada
dua orang atau
lebih Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat sama
sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, dan memangku jabatan
yang sama sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, maka
dari antara mereka
yang memiliki masa
kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang lebih banyak dicantumkan
dalam nomor urut
yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
·
Masa kerja
yang diperhitungkan dalam
Daftar Urut Kepangkatan, adalah masa kerja yang dapat
diperhitungkan untuk penetapan gaji.
ü Latihan Jabatan
·
Apabila ada
dua orang atau
lebih Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat sama
sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, memangku jabatan yang
sama sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dan memiliki masa kerja yang
sama sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, maka
dari antara mereka yang
pernah mengikuti latihan
jabatan yang ditentukan ,
dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Apabila jenis dan
tingkat latihan jabatan
sama, maka dari antara mereka
yang lebih dahulu
lulus dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut
Kepangkatan.
·
Tingkat latihan
jabatan yang digunakan
sebagai dasar dalam
Daftar Urut Kepangkatan adalah sebagaimana dimaksud
dalam lampiran III Surat Edaran ini.
ü Pendidikan
·
Apabila ada
dua orang atau
lebih Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat sama
sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, memangku jabatan yang
sama sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, memiliki masa kerja
yang sama sebagaimana
dimaksud dalam huruf
d, dan lulus dari
latihan jabatan yang sama
sebagaimana dimaksuid dalam huruf
e, maka dari
antara mereka yang
lulus dari pendidikan yang lebih
tinggi dicantumkan dalam
nomor urut yang
lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Apabila tingkat pendidikan
sama, maka dari antara
mereka yang lebih dahulu lulus
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar
Urut Kepangkatan.
·
Tingkat Ijazah/Akta/Diploma/STTB yang
diperoleh dari suatu pendidikan yang
dignakan seabgai dasar dalam
Daftar Urut Kepangkatan,
adalahseabgaimana dimaksuddalam lampiran IV Surat Edaran ini.
ü
Usia
Apabila ada
dua orang atau
lebih Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, memangku
jabatan yang sama sebagaimana
dimaksud dalam huruf
c, memiliki masa kerja
yang sama sebagaimana dimaksud
dalam huruf d,
lulus dari latihan
jabatan yang sama
sebagaimana dimaksuid dalam
huruf e, dan
lulus dari pendidikan yang
sama sebagaimana dimaksud dalam
huruf f, maka
dari antara mereka yang
berusia lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut
Kepangkatan.
-edited
by: ne-
http://www.anugerahdino.com/2015/01/menentukan-nomor-urut-pada-daftar-urut.html
0 komentar:
Post a Comment