Foto Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
Pegawai negeri
adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
A. Pegawai negeri di Indonesia
Berdasarkan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
1. Pegawai Negeri
Sipil
2. Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
3. Anggota Tentara
Nasional Indonesia
1.
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) terdiri dari:
a.
Pegawai Negeri
Sipil Pusat
Pegawai
Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen,
Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
1.
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
bekerja pada perusahaan jawatan.
2.
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
3.
Pegawai Negeri Pusat Pusat yang
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan
pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
4.
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, dan lain-lain.
b.
Pegawai Negeri
Sipil Daerah
Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah
provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun
dipekerjakan di luar instansi induknya.
c.
Pegawai Negeri
Sipil dan partai politik
Pada
masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas
terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi
masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak
dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada
kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan
monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan
menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah
adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai
Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini
diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari
pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas
negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri
dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil
memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak
memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.
Berdasarkan
PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai
politik PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut
adalah:
Ø
Sebagai aparatur negara, abdi negara
dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka
Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas
negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif
khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ø
Pegawai Negeri Sipil yang telah
menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan
dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara
otomatis).
Ø
Pegawai Negeri Sipil yang tidak
melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik,
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ø
Pegawai Negeri Sipil yang ingin
menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada
atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian
Negara).
Ø
Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan
permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama
satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus
partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat
hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
2.
Organisasi
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps
Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah
memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil. Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang
kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan
para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.
B.
Jabatan
kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil
1.
Jabatan struktural
Jabatan
struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu
satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara
tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural
bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi
(eselon I/a).
Tabel Jabatan PNS
Eselon
|
Jabatan
instansi pusat
|
Jabatan
instansi daerah (provinsi)
|
Jabatan
instansi daerah (kabupaten/kota)
|
Ia
|
Sekretaris Jenderal •
Direktur Jenderal •Sekretaris • Sekretaris Utama • Kepala Badan •Inspektur Jenderal • Inspektur Utama • Direktur Utama • Auditor Utama • Wakil Jaksa Agung •Jaksa Agung Muda • Deputi
• Wakil Sekretaris Kabinet
|
||
Ib
|
Staf Ahli
|
Sekretaris Daerah
|
|
IIa
|
Kepala Biro · Kepala
Pusat · Asisten Deputi
|
Asisten · Staf Ahli
Gubernur · Sekretaris DPRD ·Kepala
Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur
RS Umum Daerah Kelas A
|
Sekretaris Daerah
|
IIb
|
Kepala Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas
B ·Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS
Khusus Kelas A
|
Asisten · Staf Ahli
Bupati/Walikota · Sekretaris DPRD · Kepala
Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum
Daerah Kelas A dan B
|
|
IIIa
|
Kepala Bagian · Kepala
Bidang · Kepala Subdirektorat
|
Kepala Kantor · Kepala
Bagian · Sekretais pada Dinas/
Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur
Pembantu · Direktur RS Umum Kelas
C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil
Direktur RS Umum Kelas B ·Wakil Direktur RS Khusus Kelas
A · Kepala UPT Dinas
|
Kepala Kantor • Camat • Kepala Bagian •Sekretaris pada Dinas/
Badan/Inspektorat •Inspektur Pembantu • Direktur RS Umum Kelas C •Direktur RS Khusus Kelas B • Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B • Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
|
IIIb
|
Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada
RS Daerah
|
Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala
Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS
Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat
|
|
IVa
|
Kepala Subbagian · Kepala
Subbidang · Kepala Seksi
|
Kepala Subbagian · Kepala
Subbidang · Kepala Seksi
|
Lurah • Kepala
Subbagian • Kepala Subbidang •Kepala Seksi • Kepala UPT, Dinas dan Badan
|
IVb
|
Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada
Kelurahan · Kepala Subbagian pada
UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat
Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
|
||
Va
|
Kepala Urusan
|
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ·Kepala TU
Sekolah Menengah Umum
|
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, maka
1.
jabatan eselon Ia kepala lembaga
pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
2.
jabatan eselon Ia dan eselon Ib
setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
3.
jabatan eselon II setara dengan
jabatan pimpinan tinggi pratama;
4.
jabatan eselon III setara dengan
jabatan administrator;
5.
jabatan eselon IV setara dengan
jabatan pengawas; dan
6.
jabatan eselon V dan fungsional umum
setara dengan jabatan pelaksana,
2.
Jabatan
fungsional
Jabatan
fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja,
sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara
yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam
jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan
Presiden Nomor
|
Jabatan
Fungsional
|
20 Tahun 2006
|
Panitera
|
22 Tahun 2006
|
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
|
23 Tahun 2006
|
Pranata Hubungan Masyarakat
|
24 Tahun 2006
|
Peneliti
|
25 Tahun 2006
|
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
|
26 Tahun 2006
|
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas
Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
|
27 Tahun 2006
|
Penyuluh Kehutanan
|
28 Tahun 2006
|
Pengendali Ekosistem Hutan
|
29 Tahun 2006
|
Pengendali Dampak Lingkungan
|
30 Tahun 2006
|
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan
dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
|
31 Tahun 2006
|
Surveyor Pemetaan
|
32 Tahun 2006
|
Penyelidik Bumi
|
33 Tahun 2006
|
Pranata Komputer
|
34 Tahun 2006
|
Statistisi
|
35 Tahun 2006
|
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
|
36 Tahun 2006
|
Perantara Hubungan Industrial
|
37 Tahun 2006
|
Perancang Peraturan Perundang-undangan
|
38 Tahun 2006
|
Perencana
|
39 Tahun 2006
|
Analis Kepegawaian
|
40 Tahun 2006
|
Arsiparis dan Pustakawan
|
41 Tahun 2006
|
Agen
|
42 Tahun 2006
|
Polisi Kehutanan
|
43 Tahun 2006
|
Penyuluh Agama
|
44 Tahun 2006
|
Pengawas Ketenagakerjaan
|
45 Tahun 2006
|
Pengawas Farmasi dan Makanan
|
46 Tahun 2006
|
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi
dan Bangunan
|
47 Tahun 2006
|
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata
Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan,
Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat
Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi
Elektromedis
|
48 Tahun 2006
|
Pranata Nuklir
|
49 Tahun 2006
|
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
|
50 Tahun 2006
|
Pengawas Radiasi
|
51 Tahun 2006
|
Instruktur
|
52 Tahun 2006
|
Widyaiswara
|
53 Tahun 2006
|
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
|
54 Tahun 2006
|
Pekerja Sosial
|
55 Tahun 2006
|
Pengantar Kerja
|
56 Tahun 2006
|
Penggerak Swadaya Masyarakat
|
57 Tahun 2006
|
Penyuluh Keluarga Berencana
|
58 Tahun 2006
|
Tenaga Kependidikan
|
59 Tahun 2006
|
Dosen
|
60 Tahun 2006
|
Auditor
|
61 Tahun 2006
|
Pengamat Gunung Api
|
62 Tahun 2006
|
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
|
63 Tahun 2006
|
Teknisi Penerbangan
|
64 Tahun 2006
|
Penguji Mutu Barang dan Penera
|
65 Tahun 2010
|
Pranata Laboratorium Pendidikan
|
3.
Jabatan
kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan
dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan
sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut
ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan
mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka
merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas
pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
-
Berikut adalah jabatan berdasarkan
suara rakyat:
1.
Presiden dan Wakil Presiden
2.
Menteri (diangkat oleh presiden)
3.
Gubernur dan Wakil Gubernur
4.
Bupati dan Wakil Bupati
5.
Walikota dan Wakil Walikota
6.
DPD
7.
DPR
8.
DPRD
9.
Kepala desa
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Golongan
|
Pangkat
|
I/a
|
Juru Muda
|
I/b
|
Juru Muda Tingkat I
|
I/c
|
Juru
|
I/d
|
Juru Tingkat I
|
II/a
|
Pengatur Muda
|
II/b
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II/c
|
Pengatur
|
II/d
|
Pengatur Tingkat I
|
III/a
|
Penata Muda
|
III/b
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/c
|
Penata
|
III/d
|
Penata Tingkat I
|
IV/a
|
Pembina
|
IV/b
|
Pembina Tingkat I
|
IV/c
|
Pembina Utama Muda
|
IV/d
|
Pembina Utama Madya
|
IV/e
|
Pembina Utama
|
4.
Pegawai negeri
di luar negeri
a.
Amerika Serikat
Di
Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang
ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika
Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal
abad ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi
yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi
Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di
Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada
pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif
diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.
b.
Britania Raya.
Di
Britania Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan
Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut
dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang
ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus
netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya
netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.
c.
Negara lainnya
Negara-negara
lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Perancis, seluruh pegawai
negeri adalah pekerja karier seperti halnya di Britania Raya, meski menteri
memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior
berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di Amerika Serikat,
dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier.
Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai
negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak
dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health
Service dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.
Simber : https://id.wikipedia.org
Simber :
0 komentar:
Post a Comment