KEWAJIBAN WAJIB SEORANG WANITA MUSLIM
Akhir-akhir
ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa
mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita
cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian
Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi
rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang
berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya
tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu
terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.
Di samping
itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak
sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal,
jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang berbeda.
Menutup
Aurat
Menutup
aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang
terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup
aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan.
Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran
surat an-Nur ayat 31:
ﻭَﻗُﻞْ
ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻻَ
ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ
ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ
Katakanlah
kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke
dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa mâ
zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah dan kedua
telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis Rasulullah saw., di
antaranya: Pertama, hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang
artinya):
Suatu ketika
datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail
dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya
membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah
anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda,
“Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota
badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam
pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang
satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).
Kedua, juga
hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah
bersabda:
« ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺎ
ﺃَﺳْﻤَﺎﺀُ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐَﺖِ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾَ ﻟَﻢْ ﺗَﺼْﻠُﺢْ ﺃَﻥْ ﻳُﺮَﻯ
ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺇِﻻَّ ﻫَﺬَﺍ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺇِﻟَﻰ ﻭَﺟْﻬِﻪِ ﻭَﻛَﻔَّﻴْﻪِ »
Wahai Asma’,
sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak
tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak
tangannya). (HR Abu Dawud).
Dari
penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang biasa tampak adalah muka dan kedua
telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa yang
dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn
Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam masalah itu
adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak adalah muka dan
telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).
Jelaslah
bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan
kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh
terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.
Pakaian
Wanita dalam Kehidupan Umum
Selain
aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang sama
rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya)
dan khimâr (kerudung).
Dalam
kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah untuk
memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan kerabatnya, dan
lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya interaksi atau pertemuan dengan
laki-laki. Islam menetapkan, ketika seorang wanita ke luar rumah, ia harus
mengenakan khim‰r (kerudung) dan jilbab.
Allah Swt.
berfirman:
ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ
ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ
Hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]:
31).
Dari ayat
ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung
hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan baju) mereka. Sementara itu,
mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman dalam ayat yang lain:
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ِﻷَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ
ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻼَﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ
Hai Nabi,
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang
Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS
al-Ahzab [33]: 59).
Kata jalâbîb
yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb. Secara bahasa,
jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel (Lihat: Kamus
al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah
sebagai berikut:
1. Kain
penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn
‘Abbas, hlm, 137).
2. Baju
panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam
Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3. Baju luas
yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni,
Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4. Pakaian
seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung.
(Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru
istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika
mereka keluar rumah untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya,
kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5. Pakaian
yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud
meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang
lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).
Lalu bagaimana
keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw. ketika mereka keluar rumah? Hal
ini akan tampak dari sebuah hadis berikut:
« ﻗَﺎﻟَﺖْ
ﺃَﻣَﺮَﻧَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻥْ ﻧُﺨْﺮِﺟَﻬُﻦَّ ﻓِﻲ
ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻭَﺍﻷَﺿْﺤَﻰ ﺍﻟْﻌَﻮَﺍﺗِﻖَ ﻭَﺍﻟْﺤُﻴَّﺾَ ﻭَﺫَﻭَﺍﺕِ ﺍﻟْﺨُﺪُﻭﺭِ ﻓَﺄَﻣَّﺎ
ﺍﻟْﺤُﻴَّﺾُ ﻓَﻴَﻌْﺘَﺰِﻟْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻭَﻳَﺸْﻬَﺪْﻥَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﻭَﺩَﻋْﻮَﺓَ
ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻗُﻠْﺖُ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﺣْﺪَﺍﻧَﺎ ﻻَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟَﻬَﺎ ﺟِﻠْﺒَﺎﺏٌ
ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺘُﻠْﺒِﺴْﻬَﺎ ﺃُﺧْﺘُﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺟِﻠْﺒَﺎﺑِﻬَﺎ »
Kami, para
wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan
Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis
pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta
menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya
Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.
Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR
Muslim).
Hadis di
atas mengandung pengertian, bahwa ada salah seorang shahabiyah yang tidak
memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan ke luar rumah; ia hanya memiliki
pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah memerintahkan kepada semua wanita,
bahkan wanita yang haid dan yang berada dalam pingitan sekalipun, untuk keluar
shalat Id dan menyaksikan syiar/dakwah Islam. Lalu kemudian wanita tersebut
mengadukan kondisi dirinya. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan kepada
wanita-wanita yang lain untuk meminjamkan pakaian luarnya kepada wanita
tersebut agar wanita tersebut bisa keluar rumah untuk memenuhi seruan beliau.
Ayat
al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:
ﻭَﺍﻟْﻘَﻮَﺍﻋِﺪُ
ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺍﻟﻼَّﺗِﻲ ﻻَ ﻳَﺮْﺟُﻮﻥَ ﻧِﻜَﺎﺣًﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺟُﻨَﺎﺡٌ
ﺃَﻥْ ﻳَﻀَﻌْﻦَ ﺛِﻴَﺎﺑَﻬُﻦَّ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﺘَﺒَﺮِّﺟَﺎﺕٍ ﺑِﺰِﻳﻨَﺔٍ
Perempuan-perempuan
tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada keinginan untuk
menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka (pakaian
luar) dengan tidak menampakkan perhiasan. (QS an-Nur [24]: 60).
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse boleh
untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka tetap wajib
untuk menutup auratnya.
Dari
beberapa nash dan keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab
adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (seperti
terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan
seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian,
jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara
yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika hendak
keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk melaksanakan
setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan
menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya.
0 komentar:
Post a Comment