Tuesday, January 24, 2017

Tatacara Pemberhentian Pegawai dan Pensiun


A.     Pengertian
Pemberhentian berarti pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan suatu badan usaha atau pemerintah. Hal ini terjadi karena keinginan karyawan, keinginan badan usaha/pemerintah atas keinginan bersama.
Pegawai adalah seseorang yang bekerja pada suatu kesatuan organisasi, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja, baik untuk sementara maupun untuk selamanya yang dilakukan oleh perusahaan atas permintaan pegawai atau karena kehendak pihak perusahaan.

B.     Pemberhentian PNS
Pemberhentian PNS dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemberhentian sebagai PNS dan pemberhentian dari Jabatan Negeri.
Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan pegawai yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai  PNS. Sedangkan pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan pegawai yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suaatu satuan organisasi, tetapi berstatus PNS.

C.     Pensiun
Pensiun merupakan upaya untuk memberikan penghasilan kepada pegawai yang telah setia mengadi dan berjasa pada negara. Hak pensiun tak terbatas pada pegawi saja tetapi diberikan pula pada janda/dudanya atau anaknya yang berusia di bawah 25 tahun.
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerjatertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atauseseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahundengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.


D.     Pegawai yang Harus Dipensiunkan
1.         Yang sudah tua
2.         Yang cacat
3.         Yang tidak dapat bekerja, dalam jabatan apapun karena sakit
4.         Yang diremajakan
5.         Yang diganti

E.     Tujuan Pensiun
1.         Memberikan perangsang kerja pada pegawai
2.         Meningkatkan rasa kesetiaan/loyalitas pegawai
3.         Memberikan ketenangan kerja kepada pegawai tersebut maupun keluarganya.
      
Diposkan oleh Anih Kuraesin di 17.51          












0 komentar:

Post a Comment